Oleh Admin | Rabu, 05 Maret 2025
Bagikan :
Rabu, 05 Maret 2025
Bertempat di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Bidang Tindak Pidana Umum menerima Tahap II dalam perkara :
1. A.n Tersangka (RH) yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
2. A.n Tersangka (MARM) yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana
Infografis Kejaksaan