Oleh Admin | Rabu, 26 Juni 2024
Bagikan :
Rabu, 26 Juni 2024
Bertempat di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Bidang Tindak Pidana Umum menerima Tahap II dalam perkara :
1. A.n (MK) yang diduga melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. A.n (HY), Dkk yang diduga melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana Atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana
Infografis Kejaksaan