Oleh Admin | Senin, 30 Desember 2024
Bagikan :
Senin, 30 Desember 2024
Bertempat di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Bidang Tindak Pidana Umum menerima Tahap II dalam perkara A.n Tersangka (NM) Dkk, yang diduga melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke 2e ayat (2) KUHPidana atau Pasal 170 ayat (1) ke 2e ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
Infografis Kejaksaan