Oleh Admin | Rabu, 30 Oktober 2024
Bagikan :
Rabu, 30 Oktober 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi A.n (IK) dan A.n (MRI) yang diduga melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Infografis Kejaksaan