Oleh Admin | Kamis, 10 Juli 2025
Bagikan :
Kamis, 10 Juli 2025
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda :
1. Pemeriksaan Saksi A.n Terdakwa (MIRD) yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Pemeriksaan Saksi A.n Terdakwa (RSNC) yang diduga Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
#kejaksaanri
#kejatimalut
#penkumkejatimalut
#kejaksaannegeritidorekepulauan
Infografis Kejaksaan