Oleh Admin | Senin, 21 April 2025
Bagikan :
Senin, 21 April 2025
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda :
- Pemeriksaan Saksi A.n Terdakwa (RH) yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
- Pembacaan Tuntutan A.n Terdakwa (S) yang diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Infografis Kejaksaan