Oleh Admin | Selasa, 17 Desember 2024
Bagikan :
Selasa, 17 Desember 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda:
- Pemeriksaan Saksi Terdakwa A.n (FA) yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
- Pemeriksaan Saksi Terdakwa A.n (MEM) yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
- Pembacaan Pledoi Terdakwa A.n (SAR) yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (2) atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Infografis Kejaksaan