Oleh Admin | Rabu, 08 Januari 2025
Bagikan :
Rabu, 08 Januari 2025
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda :
1. Pemeriksaan Saksi A.n (SS) yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
2. Pemeriksaan Saksi A.n (RH) yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Infografis Kejaksaan