Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 20 Juni 2026

Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan
Oleh Admin | Rabu, 09 Juli 2025
Bagikan :

Rabu, 09 Juli 2025

Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda :

1.    Pemeriksaan Terdakwa A.n Terdakwa (HAA) yang diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b dan Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang
2.    Pembacaan Pledoi A.n Terdakwa (FI) Dkk yang diduga melanggar Pasal 170 Ayat (2) atau Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
3.    Pemeriksaan Saksi A.n Terdakwa (SS) yang diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4.    Pemeriksaan Saksi A.n Terdakwa (ABAMY) yang diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5.    Pembacaan Dakwaan A.n Terdakwa (DBM) yang diduga melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 atau Pasal 351 Ayat (1) atau Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
6.    Pembacaan Dakwaan A.n Terdakwa (DM) yang diduga melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 atau Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.


#kejaksaanri
#kejatimalut
#penkumkejatimalut
#kejaksaannegeritidorekepulauan

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling