Rabu, 09 Juli 2025
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda :
1. Pemeriksaan Terdakwa A.n Terdakwa (HAA) yang diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b dan Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang
2. Pembacaan Pledoi A.n Terdakwa (FI) Dkk yang diduga melanggar Pasal 170 Ayat (2) atau Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
3. Pemeriksaan Saksi A.n Terdakwa (SS) yang diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Pemeriksaan Saksi A.n Terdakwa (ABAMY) yang diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5. Pembacaan Dakwaan A.n Terdakwa (DBM) yang diduga melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 atau Pasal 351 Ayat (1) atau Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana
6. Pembacaan Dakwaan A.n Terdakwa (DM) yang diduga melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 atau Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
#kejaksaanri
#kejatimalut
#penkumkejatimalut
#kejaksaannegeritidorekepulauan
Infografis Kejaksaan