Oleh Admin | Selasa, 29 Oktober 2024
Bagikan :
Selasa, 29 Oktober 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi A.n. Tersangka (FAY) yang diduga melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 1 tahun 2024 Perubahan Undang-Undang R.I. Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik.
Infografis Kejaksaan