Oleh Admin | Selasa, 19 Maret 2024
Bagikan :
Selasa, 19 Maret 2024
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda Pembacaan Putusan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi A.n. Terdakwa (RMY dan MTR) sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2017-2018 Pada Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan.
Dengan amar putusannya menyatakan :
- Terdakwa RMY dan MTR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang memgakibatkan kerugian Keuangan Negara” sebagaimana diatur dan diancama pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana .
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa RMY dan MTR dengan Pidana penjara masing masing selama 5 (lima) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa RMY dan MTR, dengan pidana denda masing - masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing masing selama 4 (empat) Bulan;
- Memerintahkan kepada Terdakwa RMY untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), subsidiair dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Tahun;
- Memerintahkan kepada Terdakwa MTR untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.870.648.033,- (delapan ratus tujuh puluh juta enam ratus empat puluh delapan tiga puluh tiga rupiah), subsidiair dengan pidana kurungam selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan.
Infografis Kejaksaan