Oleh Admin | Rabu, 18 Desember 2024
Bagikan :
Rabu, 18 Desember 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi A.n (SS) yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Infografis Kejaksaan