Senin, 05 Mei 2025
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda :
1. Pembacaan Dakwaan A.n Terdakwa (SM) yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
2. Pembacaan Tuntutan A.n Terdakwa (RH) yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
3. Pembacaan Putusan A.n Terdakwa (S) yang diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
4. Pembacaan Putusan A.n Terdakwa (PAW) yang diduga melanggar Pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Bab IXA Paragraf 11 Pasal 60 ke-10 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 435 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Infografis Kejaksaan