Oleh Admin | Rabu, 04 Juni 2025
Bagikan :
Rabu, 4 Juni 2025
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi A.n Terdakwa (FI) Dkk, yang diduga melanggar Pasal 170 Ayat (2) atau Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
#kejaksaanri
#kejatimalut
#penkumkejatimalut
#kejaksaannegeritidorekepulauan
Infografis Kejaksaan