Oleh Admin | Selasa, 20 Februari 2024
Bagikan :
Selasa, 20 Februari 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda Pembacaan Jawaban Eksepsi dalam perkara Terdakwa A.n (RD), Dkk yang diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Atau Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Infografis Kejaksaan