Oleh Admin | Senin, 19 Februari 2024
Bagikan :
Senin, 19 Februari 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda :
- Pemeriksaan Saksi dalam perkara Terdakwa A.n (JI) yang diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) atau (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
- Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam perkara Terdakwa A.n (RA), Dkk yang diduga melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
- Pemeriksaan Saksi dalam perkara Terdakwa A.n (RZ) yang diduga melanggar Pasal 49 Ayat (1) Atau Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Infografis Kejaksaan