Oleh Admin | Kamis, 01 Februari 2024
Bagikan :
Kamis, 01 Februari 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda :
- Pembacaan Putusan dalam perkara Terdakwa A.n (MHA) yang diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76D UU R.I Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU R.I Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU R.I Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
- Pembacaan Dakwaan dalam perkara Terdakwa A.n (JI) yang diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) atau (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
- Pemeriksaan Saksi Ahli dalam perkara Terdakwa A.n (RA), Dkk yang diduga melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Infografis Kejaksaan