Oleh Admin | Selasa, 21 Januari 2025
Bagikan :
Selasa, 21 Januari 2025
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda :
- Pemeriksaan Saksi A.n (NM) Dkk, yang diduga melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke 2e ayat (2) KUHPidana atau Pasal 170 ayat (1) ke 2e ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
- Pembacaan Putusan A.n (FA) yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
- Pembacaan Putusan A.n (MEM) yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Infografis Kejaksaan