Oleh Admin | Senin, 26 Februari 2024
Bagikan :
Senin, 26 Februari 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda :
- Pembacaan Putusan Sela dalam perkara Terdakwa A.n (RD), Dkk yang diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Atau Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
- Pemeriksaan Saksi dalam perkara Terdakwa A.n (RZ) yang diduga melanggar Pasal 49 Ayat (1) Atau Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Infografis Kejaksaan