Oleh Admin | Senin, 08 Juli 2024
Bagikan :
Senin, 08 Juli 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda :
- Pembacaan Tuntutan dalam perkara Terdakwa A.n (AH), Dkk yang diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan ke- 4 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan ke-4 Jo pasal 367 ayat (2) KUHPidana.
- Pemeriksaan Saksi dalam perkara Terdakwa A.n (RF) yang diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan ke-5 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.
Infografis Kejaksaan