Oleh Admin | Senin, 19 Mei 2025
Bagikan :
Senin, 19 Mei 2025
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda :
1. Pemeriksaan Saksi A.n Terdakwa (SM) yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
2. Pembacaan Putusan A.n Terdakwa (RH) yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Infografis Kejaksaan