Oleh Admin | Selasa, 15 Oktober 2024
Bagikan :
Selasa, 15 Oktober 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda:
- Pemeriksaan Saksi A.n (RRM) dan An. (RPH) yang diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.
- Pembacaan Putusan A.n (RHA) yang diduga melanggar Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 372 Jo Pasal 367 ayat (2) KUHPidana.
- Pembacaan Putusan A.n (MRA) yang diduga melanggar Pasal 436 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Infografis Kejaksaan