Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 04 September 2026

Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda
Oleh Admin | Selasa, 15 Oktober 2024
Bagikan :

Selasa, 15 Oktober 2024

Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda:

  1. Pemeriksaan Saksi A.n (RRM) dan An. (RPH) yang diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.
  2. Pembacaan Putusan A.n (RHA) yang diduga melanggar Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 372 Jo Pasal 367 ayat (2) KUHPidana.
  3. Pembacaan Putusan A.n (MRA) yang diduga melanggar Pasal 436 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

#kejaksaanri

#kejatimalut

#penkumkejatimalut

#kejaksaannegeritidorekepulauan

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling