Oleh Admin | Selasa, 23 Juli 2024
Bagikan :
Selasa, 23 Juli 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam perkara Terdakwa A.n (SMY) yang diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Infografis Kejaksaan