Oleh Admin | Senin, 13 Mei 2024
Bagikan :
Senin, 13 Mei 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam perkara Terdakwa A.n (RZ) yang diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) atau ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Perbankan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
Infografis Kejaksaan