Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 04 Juli 2026

Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Meringankan (A De Charge) A.n (IK) dan A.n (MRI)
Oleh Admin | Rabu, 06 November 2024
Bagikan :

Rabu, 06 November 2024

Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Meringankan (A De Charge) A.n (IK) dan A.n (MRI) yang diduga melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

#kejaksaanri

#kejatimalut

#penkumkejatimalut

#kejaksaannegeritidorekepulauan

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling