Oleh Admin | Rabu, 09 April 2025
Bagikan :
Rabu, 09 April 2025
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda Pembacaan Dakwaan A.n Terdakwa (PAW) yang diduga melanggar Pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Bab IXA Paragraf 11 Pasal 60 angka 10 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Infografis Kejaksaan