Oleh Admin | Jumat, 28 Juni 2024
Bagikan :
Jumat, 28 Juni 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda Pemeriksaan dalam perkara Terdakwa A.n (AH), Dkk yang diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan ke- 4 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan ke-4 Jo pasal 367 ayat (2) KUHPidana.
Infografis Kejaksaan