Oleh Admin | Kamis, 08 Mei 2025
Bagikan :
Kamis, 08 Mei 2025
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi A.n Terdakwa (SB) dan A.n Terdakwa (SS) yang diduga melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 subsidair Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.
Infografis Kejaksaan