Oleh Admin | Rabu, 24 Januari 2024
Bagikan :
Rabu, 24 Januari 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda :
- Pemeriksaan Saksi A de charge dalam perkara A.n (DH) yang diduga melanggar Pasal 353 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
- Pembacaan Putusan dalam perkara A.n (SD) yang diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
- Pembacaan Dakwaan dalam perkara A.n (RA), Dkk yang diduga melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Infografis Kejaksaan