Oleh Admin | Senin, 04 Maret 2024
Bagikan :
Senin, 04 Maret 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda :
- Pembacaan Putusan dalam perkara Terdakwa A.n (RA) Dkk yang diduga melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
- Pembacaan Tuntutan dalam perkara Terdakwa A.n (JI) yang diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) atau (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
- Pembacaan Tuntutan dalam perkara Terdakwa A.n (RM) Dkk yang diduga melanggar Pasal 158 Undang – Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
- Pemeriksaan Saksi dalam perkara Terdakwa A.n (RZ) yang diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) atau ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Perbankan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Infografis Kejaksaan