Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 04 September 2026

Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda :
Oleh Admin | Senin, 04 Maret 2024
Bagikan :

Senin, 04 Maret 2024

Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda :

  1. Pembacaan Putusan dalam perkara Terdakwa A.n (RA) Dkk yang diduga melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
  2. Pembacaan Tuntutan dalam perkara Terdakwa A.n (JI) yang diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) atau (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
  3. Pembacaan Tuntutan dalam perkara Terdakwa A.n (RM) Dkk yang diduga melanggar Pasal 158 Undang – Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
  4. Pemeriksaan Saksi dalam perkara Terdakwa A.n (RZ) yang diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) atau ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Perbankan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Infografis Kejaksaan

Twitter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling