Oleh Admin | Rabu, 17 Januari 2024
Bagikan :
Rabu, 17 Januari 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda :
- Pembacaan Tuntutan dalam perkara A.n (MHA) yang diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76D UU R.I Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU R.I Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU R.I Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
- Pemeriksaan Saksi dalam perkara A.n (DH) yang diduga melanggar Pasal 353 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Infografis Kejaksaan