Oleh Admin | Senin, 01 April 2024
Bagikan :
Senin, 01 April 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda :
- Pemeriksaan Saksi dan Pemeriksaan Terdakwa dalam perkara Terdakwa A.n (RZ) yang diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) atau ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Perbankan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
- Pemeriksaan Saksi dalam perkara Terdakwa A.n (DJ) yang diduga melanggar Pasal 310 ayat (3) atau ayat (4) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam perkara A.n Anak (IA) yang diduga melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D UU RI 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Infografis Kejaksaan