Oleh Admin | Selasa, 01 Oktober 2024
Bagikan :
Selasa 01 Oktober 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda :
1. Pembacaan Tuntutan A.n (RHA) yang diduga melanggar Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 372 Jo Pasal 367 ayat (2) KUHPidana.
2. Pembacaan Dakwaan A.n (RRM) dan A.n (RPH) yang diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, sudah lengkap.
Infografis Kejaksaan