Oleh Admin | Senin, 14 Juli 2025
Bagikan :
Senin, 14 Juli 2025
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda Pembacaan Dakwaan A.n Terdakwa (FI) dan (AMI) yang diduga melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a atau Pasal 49 Ayat (2) huruf a UU RI No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No 7 Tahun 2009 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
#kejaksaanri
#kejatimalut
#penkumkejatimalut
#kejaksaannegeritidorekepulauan
Infografis Kejaksaan