Oleh Admin | Rabu, 23 April 2025
Bagikan :
Rabu, 23 April 2025
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi A.n Terdakwa (HNT) yang diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Infografis Kejaksaan