Oleh Admin | Senin, 27 Mei 2024
Bagikan :
Senin, 27 Mei 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda :
- Pemeriksaan Saksi dalam perkara Terdakwa A.n (AH), Dkk yang diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan ke- 4 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan ke-4 Jo pasal 367 ayat (2) KUHPidana.
- Pemeriksaan Saksi dalam perkara Terdakwa An. (MT) yang diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
- Pemeriksaan Saksi dalam perkara An. Anak (FN) yang diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.
- Pemeriksaan Saksi dalam perkara An. Anak (JK), Dkk yang diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Infografis Kejaksaan