Oleh Admin | Kamis, 21 Maret 2024
Bagikan :
Kamis, 21 Maret 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi dalam perkara Terdakwa A.n (DJ) yang diduga melanggar Pasal 310 ayat (3) atau ayat (4) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Infografis Kejaksaan