Oleh Admin | Selasa, 05 November 2024
Bagikan :
Selasa, 05 November 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda:
- Pembacaan Tuntutan A.n (RRM) dan An. (RPH) yang diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.
- Pembacaan Dakwaan A.n (SAR) yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (2) atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
- Pemeriksaan Saksi A.n (FAY) yang diduga melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 1 tahun 2024 Perubahan Undang-Undang R.I. Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik.
Infografis Kejaksaan