Oleh Admin | Selasa, 19 November 2024
Bagikan :
Selasa, 19 November 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda Pembacaan Putusan A.n (RRM) dan An. (RPH) yang diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.
Infografis Kejaksaan