Oleh Admin | Selasa, 25 Juni 2024
Bagikan :
Selasa, 25 Juni 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda Pembacaan Dakwaan dalam perkara Terdakwa An. (SMY) yang diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Infografis Kejaksaan