Oleh Admin | Selasa, 21 Mei 2024
Bagikan :
Selasa, 21 Mei 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam perkara Terdakwa A.n (RA) yang diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 111 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Infografis Kejaksaan