Oleh Admin | Rabu, 15 Januari 2025
Bagikan :
Rabu, 15 Januari 2025
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda :
1. Pembacaan Dakwaan A.n (EYL) yang diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
2. Pemeriksaan Terdakwa A.n (RH) yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Infografis Kejaksaan