Oleh Admin | Kamis, 14 Maret 2024
Bagikan :
Kamis, 14 Maret 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda :
- Pembacaan Dakwaan dalam perkara Terdakwa A.n (DJ) yang diduga melanggar Pasal 310 ayat (3) atau ayat (4) UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Pembacaan Tuntutan dalam perkara Terdakwa A.n (RK) yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
- Pembacaan Pledoi dalam perkara Terdakwa A.n (JI) yang diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) atau (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
- Pembacaan Putusan dalam perkara Terdakwa A.n (RM) , Dkk yang diduga melanggar Pasal 158 Undang – Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Infografis Kejaksaan