Oleh Admin | Kamis, 17 April 2025
Bagikan :
Kamis, 17 April 2025
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda :
- Pembacaan Dakwaan A.n Terdakwa (HNT) yang diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Pemeriksaan Saksi A.n Terdakwa (PAW) yang diduga melanggar Pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Bab IXA Paragraf 11 Pasal 60 ke-10 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 435 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Infografis Kejaksaan