Selasa, 04 Februari 2025
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda :
1. Pemeriksaan Saksi A.n (NM) Dkk, yang diduga melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke 2e ayat (2) KUHPidana atau Pasal 170 ayat (1) ke 2e ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
2. Pembacaan Dakwaan A.n (JY) yang diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Pembacaan Dakwaan A.n (MFS) yang diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Infografis Kejaksaan