Oleh Admin | Senin, 24 Maret 2025
Bagikan :
Senin, 24 Maret 2025
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi A.n Terdakwa (S) yang diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Infografis Kejaksaan