Oleh Admin | Kamis, 18 Juli 2024
Bagikan :
Kamis, 18 Juli 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda Pembacaan Replik dalam perkara Terdakwa A.n (AH), Dkk yang diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan ke- 4 KUHPidana Atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan ke-4 Jo pasal 367 ayat (2) KUHPidana.
Infografis Kejaksaan