Oleh Admin | Rabu, 11 September 2024
Bagikan :
Rabu, 11 September 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda Pembacaan Tuntutan A.n (MRA) yang diduga melanggar Pasal 436 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Infografis Kejaksaan