Oleh Admin | Rabu, 05 Juni 2024
Bagikan :
Rabu, 05 Juni 2024
Bertempat di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Bidang Tindak Pidana Umum menerima Tahap II dalam perkara :
- A.n. Tersangka (YB) yang diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
- A.n. Tersangka (NH) yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana
Infografis Kejaksaan