Oleh Admin | Rabu, 13 November 2024
Bagikan :
Rabu, 13 November 2024
Bertempat di Pengadilan Negeri Soasio, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melaksanakan Persidangan dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa A.n (IK) dan A.n (MRI) yang diduga melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Infografis Kejaksaan